Peran PKB dalam Kasus Korupsi Gubernur Riau
Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus yang membuat Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi tersangka. Ia meminta lembaga antirasuah untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan terbuka.
Cucun menyampaikan bahwa PKB akan segera melakukan komunikasi internal untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil terkait nasib Abdul Wahid di partai. Hal ini termasuk penyiapan bantuan hukum yang diperlukan. Ia juga menjelaskan bahwa para pimpinan partai akan membahas langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Meskipun demikian, Cucun tetap menghormati putusan yang diberikan oleh KPK. Meski begitu, ia menyatakan keheranan karena kader partainya tersandung dalam kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi peringatan bagi seluruh kader PKB yang menjabat sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif atau eksekutif.
Penetapan Tiga Tersangka oleh KPK
Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Ketiganya adalah:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
- Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau
Menurut informasi yang dirilis, ketiga tersangka diduga meminta para kepala UPT Dinas PUPR PKPP untuk memberikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran awalnya sebesar Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, atau meningkat sebesar Rp106 miliar.
Fee kemudian naik menjadi 5% atau Rp7 miliar dari total penambahan anggaran. Meski demikian, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Dasar Hukum yang Digunakan
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan dari PKB
Cucun menekankan pentingnya kesadaran seluruh kader PKB untuk tidak melakukan korupsi, mengingat mereka telah diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan jabatan. Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran berharga yang harus dihindari di masa depan.
Dengan adanya kasus ini, PKB berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas partai. Selain itu, partai juga akan memastikan bahwa setiap kader yang menjabat posisi strategis tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kejujuran.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





