PNS Dapat Kenaikan Gaji Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Per Golongan Berdasarkan Perpres 79/2025

by -865 Views

Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Oktober 2025 dan diberikan sebagai rapel dua bulan pada November 2025.

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan pendapatan ASN dengan laju inflasi dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun sistem total reward berbasis kinerja, sebagai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik.

Besaran Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Naik sebesar 8%
  • Golongan II: Naik sebesar 8%
  • Golongan III: Naik sebesar 10%
  • Golongan IV: Naik sebesar 12%

Setiap PNS akan menerima kenaikan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya masing-masing.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan (Sebelum Kenaikan)

Berikut rincian gaji PNS sebelum kenaikan tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I:
– Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:
– IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:
– IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:
– IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Proses Implementasi Kebijakan

Meski kebijakan ini telah diumumkan, implementasi penuh dari kebijakan ini masih menunggu finalisasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal ini dilakukan agar seluruh proses administratif dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN dalam menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.