Koperasi Diberi Akses Izin Usaha Pertambangan
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP), setelah terbitnya peraturan terbaru. Langkah ini menjadi respons terhadap isu tambang ilegal di Bangka Belitung.
Menurut Ferry, memberikan IUP kepada koperasi lokal seperti Koperasi Desa Merah Putih merupakan solusi nyata untuk mengatasi konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar. Selain itu, hal ini juga memberikan legalitas bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.
“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (8/10).
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025
Payung hukum utama dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini secara eksplisit memberikan prioritas kepada koperasi dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Ferry menjelaskan bahwa model bisnis koperasi dapat diintegrasikan dengan unit usaha yang sudah ada di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel). Koperasi yang berada di wilayah dengan potensi tambang dapat mengembangkan gerai khusus untuk usaha pertambangan.
“Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah dalam Permodalan
Selain itu, Ferry menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung dari sisi permodalan. Fasilitas pembiayaan investasi bagi Koperasi Merah Putih akan difasilitasi melalui bank-bank milik negara (Himbara).
Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mengakhiri konflik horizontal dan mendorong kesejahteraan masyarakat. “Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik ini sangat merugikan semua pihak,” tegasnya.
Strategi Pengelolaan Tambang
Pengelolaan IUP melalui koperasi juga membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan secara legal. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa koperasi memiliki akses ke sumber daya dan fasilitas pendukung.
Beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain:
- Peningkatan kapasitas koperasi melalui pelatihan dan pendampingan teknis.
- Penyediaan akses ke pasar yang lebih luas bagi produk tambang yang dihasilkan.
- Pembentukan kerja sama dengan lembaga keuangan untuk memperkuat modal usaha.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi wadah bagi masyarakat, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tantangan dan Peluang
Meski ada tantangan dalam penerapan kebijakan ini, seperti ketidakpahaman masyarakat terhadap prosedur pengajuan IUP atau keterbatasan sumber daya, ada banyak peluang yang bisa dimanfaatkan. Koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi alam yang ada di wilayahnya.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk berkembang sebagai organisasi yang mandiri dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, pengelolaan IUP melalui koperasi bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





