Prabowo Lantik Nathius Fakhiri dan Aryoko Jadi Gubernur Papua

by -804 Views

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan 2025-2030

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk masa jabatan 2025-2030. Pelantikan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Acara pelantikan berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari berbagai lapisan masyarakat.

Pelantikan tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Kepres ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, selama prosesi pelantikan berlangsung.

Setelah itu, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan bagi Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. Dalam sumpahnya, Prabowo membacakan pernyataan bahwa keduanya akan menjalankan tugas mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Acara dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Presiden Prabowo kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030. Setelah itu, Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen menandatangani berita acara pelantikan. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang kemudian diikuti oleh para undangan lain yang hadir dalam acara tersebut.

Latar Belakang Pelantikan

Sebelum pelantikan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025. Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Berdasarkan putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. PSU kemudian diselenggarakan oleh KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan oleh Constant Karma yang mendampingi Benhur Tomi Mano.

Hasil PSU menunjukkan bahwa pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma memperoleh 49,6 persen suara, sedangkan pasangan Matius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen memperoleh 50,4 persen suara. Pasangan calon nomor urut 1 tersebut kemudian melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

Penolakan Gugatan oleh Mahkamah Konstitusi

Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang diajukan oleh Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, kemenangan Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen kini tidak lagi dipersoalkan. Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.