Revisi UU BUMN Disahkan, Ini 12 Perubahan Pentingnya

by -943 Views

DPR Menyetujui Revisi UU BUMN dengan 12 Poin Perubahan

DPR akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025. Revisi ini merupakan perubahan keempat dari UU nomor 19 Tahun 2003 yang sebelumnya telah melalui berbagai proses pembahasan dan diskusi.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang. Setelah perwakilan komisi VI membacakan hasil pembahasan dan substansi dari revisi tersebut, Dasco mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota DPR apakah RUU tentang perubahan keempat BUMN dapat disetujui. Dengan suara bulat, seluruh anggota menyatakan setuju.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, juga turut menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat satu dari revisi UU ini. Proses pembicaraan tingkat pertama telah dilakukan bersama pihak pemerintah. “Setelah rapat kerja yang diadakan pada 26 September, fraksi-fraksi di Komisi VI dan pemerintah sepakat untuk mengusulkan rancangan UU tentang perubahan keempat BUMN agar dibahas lebih lanjut dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna,” ujarnya.

Anggia menjelaskan bahwa terdapat 12 poin penting yang diubah dalam revisi UU BUMN. Berikut penjelasannya:

  • Pertama, pengaturan nomenklatur baru. Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  • Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN.
  • Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
  • Keempat, pengaturan larangan rangkap jabatan antara menteri atau wakil menteri dengan direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Kelima, penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  • Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  • Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi.
  • Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  • Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan tertinggi BUMN.
  • Kesepuluh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Kesebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  • Keduabelas, mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Revisi ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan BUMN di masa depan. Selain itu, perubahan-perubahan yang dilakukan dinilai akan memperkuat transparansi, efisiensi, serta tanggung jawab BUMN dalam menjalankan perannya sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap perekonomian nasional.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.