Riza Chalid Surati Otoritas Malaysia tentang Imigrasi

by -787 Views

Pencabutan Paspor Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid. Pada 11 Juli 2025, paspor milik Riza dicabut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi ruang gerak tersangka yang diduga sedang berada di luar negeri.

Menurut Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Riza hanya memiliki satu paspor Indonesia. “Sampai dengan hari ini kami masih mengetahuinya punya satu paspor, paspor Indonesia. Untuk paspor lainnya belum ada terkonfirmasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Yuldi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk memberitahukan pencabutan paspor Riza. Pencabutan dilakukan melalui sistem keimigrasian, meskipun paspor fisik masih dipegang oleh pemiliknya. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak menjadikan Riza sebagai warga negara tanpa kewarganegaraan (stateless). Riza tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

Kejaksaan Agung Belum Menerima Informasi Resmi

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima informasi resmi mengenai apakah Riza Chalid memiliki dua paspor. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengajukan permohonan pencabutan satu paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah yang bersangkutan memiliki dua paspor atau tidak,” ujar Anang saat ditemui di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Anang menambahkan bahwa pencabutan paspor merupakan salah satu langkah strategis penyidik untuk membatasi ruang gerak Riza di luar negeri. “Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kami lokalisir,” ujar dia.

Setelah paspor dicabut, Riza tidak lagi bisa bepergian ke negara lain dan keberadaannya di luar negeri menjadi ilegal. Tanpa dokumen tersebut, Riza hanya memiliki dua pilihan: kembali ke Tanah Air menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang berlaku satu kali, atau tetap tinggal di luar negeri sebagai overstay.

Upaya Penyidik untuk Mempersempit Ruang Gerak

Selain mencabut paspor, Kejaksaan juga telah mengajukan penerbitan red notice ke Interpol untuk mempersempit ruang gerak buron korupsi minyak Pertamina tersebut. Penyidik terus memproses perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat saudagar minyak itu.

Langkah-langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum menunjukkan komitmen dalam menuntut pertanggungjawaban tersangka korupsi. Dengan pencabutan paspor dan penerbitan red notice, diharapkan Riza Chalid dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Tindakan Lanjutan yang Dilakukan

Beberapa langkah lain yang dilakukan oleh pihak berwajib termasuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas Riza di luar negeri. Meskipun paspor telah dicabut, pihak imigrasi tetap memantau keberadaan tersangka untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Proses penyidikan dilakukan secara intensif untuk memastikan semua aspek perkara dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan memberikan contoh nyata bagi pihak-pihak yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.