RUU BUMN Disahkan, BP BUMN Berubah Resmi

by -902 Views

Perubahan Signifikan dalam RUU BUMN yang Disahkan

Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 telah resmi menjadi Undang-Undang. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, di mana Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) kini memiliki status resmi sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Proses pengesahan RUU ini melalui beberapa tahap, mulai dari pembahasan oleh Komisi VI hingga pengambilan keputusan akhir oleh fraksi-fraksi di DPR.

Proses Pembahasan RUU BUMN

Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa Komisi VI telah memenuhi surat keputusan presiden terkait pengurusan RUU BUMN. Untuk memastikan prosesnya berjalan dengan baik, Komisi VI membentuk Panitia Kerja yang bertugas untuk membahas RUU tersebut secara mendalam.

Dalam keputusan tingkat pertama, Komisi VI menyetujui RUU tersebut untuk diputuskan dan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna atau keputusan tingkat kedua. Sebelumnya, dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan tingkat kedua.

Penjelasan Pemerintah Mengenai RUU BUMN

Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Rini Widyantini, naik ke podium untuk memberikan penjelasan sebagai perwakilan pemerintah. Dia menjelaskan bahwa RUU ini merupakan respons positif terhadap perkembangan ekonomi negara dan akan menciptakan tata kelola yang lebih baik di lingkungan BUMN.

“Melalui penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU BUMN disetujui atau disahkan dalam keputusan tingkat kedua.

Keputusan Akhir oleh DPR

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengambilan keputusan kepada peserta sidang terkait apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi UU. Dia meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.

“Setuju,” jawab tamu undangan, menandai persetujuan penuh terhadap RUU tersebut.

Dampak dan Harapan Masa Depan

Pengesahan RUU BUMN ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan adanya perubahan regulasi, BUMN akan lebih siap menjalankan perannya sebagai pelaku bisnis yang tangguh dan mampu bersaing di pasar global. Selain itu, peningkatan tata kelola akan memastikan pengelolaan aset negara lebih transparan dan efisien.

Proses pengesahan RUU ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat sistem hukum serta meningkatkan kinerja BUMN. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BUMN dapat menjadi motor penggerak utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.