Perubahan RUU BUMN yang Dianggap Strategis untuk Perekonomian Nasional
DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Proses ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan yang matang dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola BUMN serta efektivitas perannya dalam perekonomian nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa perubahan-perubahan dalam RUU BUMN disusun dengan memperhatikan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kapasitas hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN. Hal ini disampaikan oleh Rini saat membacakan pendapat akhir mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di Gedung DPR.
Dalam penyampaiannya, Rini menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam RUU BUMN tersebut. Pertama, terjadi transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.
Kedua, ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan adanya keseimbangan antara fungsi pemerintahan dan pengelolaan BUMN.
Ketiga, RUU ini juga mengatur bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya di BUMN dengan dasar kesetaraan gender. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil.
Keempat, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara dan Holding Investasi, Holding Operasional, serta entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan mereka, diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Dengan demikian, proses pengelolaan pajak akan lebih jelas dan transparan.
Kelima, pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Terakhir, pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penguatan kewenangan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas juga menjadi bagian dari perubahan ini.
Perubahan keempat RUU BUMN ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN dalam perekonomian nasional. Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ, dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara menunjukkan upaya dan komitmen pemerintah bersama DPR untuk menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator, meningkatkan transparansi, serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
Dengan penguatan kerangka hukum ini, Rini berharap BUMN dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global. Perubahan keempat RUU BUMN ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan nasional sekaligus memastikan setiap langkah berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





