Setelah Kembalikan Alphard, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker

by -71 Views

Pengembalian Mobil Toyota Alphard yang Disita dari Mantan Wamenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan satu unit mobil merek Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut kini resmi dikembalikan setelah adanya penjelasan bahwa kendaraan itu merupakan mobil sewaan yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk keperluan operasional mantan pejabat tersebut.

Pengembalian mobil ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Kemenaker dan pihak swasta. Hal ini memastikan bahwa mobil tersebut tidak termasuk dalam aset pribadi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025). Ia menekankan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan langkah profesional dan progresif dari penyidik KPK.

Pemeriksaan Kabiro Humas Kemenaker sebagai Saksi

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025). Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.

Kasus Immanuel Ebenezer dan Tersangka Lainnya

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025). Para tersangka meliputi Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Peran dan Konsekuensi dari Tersangka

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel. Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet. Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.