Babak Baru dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pembukaan baru muncul dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Rismon Hasiholan Sianipar, seorang pakar digital forensik, kini bisa bernapas lega setelah Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya. Keputusan ini secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepadanya.
Langkah hukum ini diambil setelah melalui mekanisme restorative justice (RJ). Rismon dikabarkan telah menempuh jalur kekeluargaan dengan mengakui kesalahannya terkait hasil penelitian ijazah tersebut dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada pelapor.
Permintaan Maaf Langsung di Hadapan Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa titik balik kasus Rismon terjadi pada pertengahan Maret lalu. Rismon diketahui telah menemui Jokowi secara pribadi untuk menjernihkan suasana.
“Terhadap tersangka RHS, telah dilakukan pertemuan dengan pelapor pada 12 Maret 2026, di mana RHS menyampaikan permohonan maaf atas tuduhan yang disampaikan. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pelapor,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Tidak hanya kepada Jokowi, pada 1 April 2026, Rismon juga melakukan pertemuan serupa dengan para pelapor lainnya. Sikap kooperatif dan pengakuan salah dari Rismon menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menggelar perkara dan menerbitkan SP3 pada 14 April 2026.
Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa di Ujung Tanduk
Meski Rismon berhasil lolos dari jeratan hukum melalui jalur damai, nasib berbeda dialami oleh lima tersangka lainnya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum bagi Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi tetap berjalan lurus menuju meja hijau.
Berkas perkara kelima tokoh tersebut kini telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya sempat dikembalikan untuk melengkapi pemeriksaan saksi.
“Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” tegas Kombes Iman.
Drama Panjang Pemeriksaan Forensik Mandiri
Penyidikan kasus ini memang memakan waktu yang cukup lama. Salah satu pemicunya adalah permintaan para tersangka untuk melakukan uji forensik mandiri terhadap ijazah Jokowi di tiga institusi berbeda. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena ketiga lembaga tersebut menyatakan tidak sanggup melakukan pemeriksaan dengan alasan keterbatasan alat dan kemampuan teknis.
Kombes Iman memastikan pihaknya tetap mengedepankan profesionalitas dalam menangani kasus yang menyeret delapan orang tersangka sejak akhir 2025 ini.
“Kami harus menjaga profesionalitas dan kami harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung,” tuturnya dikutip dari laman Kompas.com.
Situasi Terkini dan Harapan Publik
Hingga saat ini, dari total delapan tersangka awal, tiga di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Lubis, dan teranyar Rismon Sianipar, telah menuntaskan perkara melalui restorative justice. Sementara itu, publik kini menanti kelanjutan persidangan bagi lima tersangka tersisa yang berkasnya mulai memasuki fase penuntutan.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






