Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) telah mengajukan tiga opsi perubahan terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Opsi ini disampaikan dalam sebuah audiensi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, yang berlangsung pada hari Rabu, 8 Oktober 2025.
Johan Imanuel, seorang advokat dari TAPHI, menjelaskan bahwa usulan-usulan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 29 September 2025 lalu. “Kami memberikan tiga usulan opsi untuk perbaikan terhadap perubahan Undang-Undang Tapera,” ujarnya saat ditemui di kantor Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Jakarta, Rabu.
Opsi Pertama: Perubahan Secara Keseluruhan
Opsi pertama yang diajukan oleh TAPHI adalah perubahan secara keseluruhan terhadap UU Tapera. Johan menekankan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan sesuai dengan amanat konstitusi dan kebutuhan masyarakat. Dengan perubahan menyeluruh, diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan tidak membebankan para peserta.
Opsi Kedua: Perubahan pada Pasal-Pasal yang Dibatalkan MK
Untuk opsi kedua, TAPHI mengusulkan perubahan pada pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin penting dalam usulan ini adalah penghapusan pasal yang mengatur denda serta perubahan kata “wajib” menjadi “dapat” dalam konteks kepesertaan Tapera.
“Kami menyarankan agar kepesertaan Tapera tidak bersifat wajib, tetapi bisa dipilih oleh para pekerja atau buruh,” jelas Johan. Menurutnya, hal ini akan mengurangi beban bagi pekerja dan meningkatkan partisipasi yang lebih sukarela.
Opsi Ketiga: Penghapusan Substansi Terkait Pekerja
Opsi ketiga yang diajukan oleh TAPHI adalah penghapusan keseluruhan substansi dalam UU Tapera yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh merupakan peserta Tapera. “Pekerja tidak ada kaitannya sama sekali dengan Tapera,” ujarnya.
Menurut Johan, Tapera seharusnya menjadi program tabungan yang bersifat sukarela dan tidak terkait langsung dengan status kerja seseorang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua kalangan masyarakat dapat mengakses layanan perumahan tanpa adanya tekanan atau kewajiban yang tidak sesuai.
Putusan MK yang Mengubah Dasar Hukum Tapera
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil beberapa pasal dalam UU Tapera. Salah satu putusan utama adalah bahwa kepesertaan wajib dalam Tapera dinyatakan inkonstitusional. MK berpendapat bahwa Tapera sebagai tabungan seharusnya tidak bersifat memaksa, karena kewajiban ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR, untuk menata ulang UU Tapera dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Tenggang waktu ini diberikan untuk menghindari kekosongan hukum, sehingga Tapera yang sudah berjalan tidak langsung kehilangan landasan hukum. Selain itu, UU Tapera dapat ditata ulang sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak bersifat wajib atau memaksa.
Tanggapan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Johan menyampaikan bahwa pihak Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyambut baik usulan TAPHI dalam agenda audiensi tertutup yang berlangsung selama sekitar satu jam. “Mereka juga akan menyampaikan usulan kami lebih lanjut kepada Kementerian Perumahan dan Permukiman yang menjadi pemrakarsa dari Undang-Undang Tapera,” ujar Johan.
Dengan adanya usulan-usulan ini, diharapkan UU Tapera dapat segera direvisi agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






