Tim SIRI Kejaksaan Tangkap Jaksa Palsu, Ini Daftar Kasus Penipuan Berkedok Jaksa

by -218 Views

Penangkapan Jaksa Gadungan di Pamulang, Banten

Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI bersama Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) berhasil menangkap seorang jaksa gadungan di Pamulang, Banten. Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan bahwa yang ditangkap adalah seseorang dengan inisial TRM yang mengaku sebagai pimpinan di Kejaksaan Agung, yaitu Asisten Khusus Jaksa Agung.

Anang menjelaskan bahwa TRM pernah bekerja sebagai pegawai kejaksaan. Ia diangkat pada tahun 2002 dan kemudian menjadi Jaksa pada 2004. Namun, pada 2009, TRM diberhentikan karena menerima hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurut laporan, TRM mengaku dapat membantu pengurusan perkara di Kejaksaan dan menerima uang sebesar Rp 310 juta.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Modus penipuan pengurusan perkara bukanlah hal baru. Berikut beberapa kasus serupa yang telah terjadi:

  1. 12 November 2025

    SIRI Kejaksaan RI menangkap TRM yang mengaku sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung. Mengenakan atribut jaksa, ia mengaku bisa membantu pengurusan perkara. TRM melakukan penipuan sebesar Rp 310 juta.

  2. 7 Oktober 2025

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKD) Kabupaten Way Kanan berinisial BA yang berpura-pura menjadi jaksa dengan mengenakan atribut jaksa. Ia mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung. Modusnya serupa, bisa membantu menyelesaikan permasalahan tindak pidana korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel.

  3. 4 Mei 2025

    Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya dan Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus pria bernama Dicky Firman Rizard, 29 tahun, yang mengaku sebagai jaksa di Kejari Surabaya. Dia mengimingi korban bisa membantu proses perekrutan pegawai kejaksaan. Sebelum ditangkap ia menipu dua orang dengan imbalan Rp 50 juta, namun baru diberi Rp 32 juta.

  4. 23 Agustus 2024

    Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menangkap mantan staf kejaksaan berinisial EJ dan mantan kepala desa berinisial SU atas dugaan pemerasan dan penipuan. Keduanya berpura-pura menjadi anggota tim Satgas Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. EJ mendatangi kantor Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan, sekaligus meminta uang sebesar Rp 35.000.000. Ia kemudian ditangkap tak lama setelah penyerahan uang.

  5. 28 Agustus 2024

    Kejagung menangkap jaksa palsu berinisial CAN. Ia menipu orang tua, istri, mantan pacar dan teman senilai Rp 4,6 miliar. Ia ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan. Dari tangan CAN, kejaksaan juga menyita atribut jaksa yang dipakai untuk menipu.

  6. 13 Oktober 2024

    Kejaksaan Tinggi Bali menangkap SM, yang mengaku Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Indonesia. SM memalsukan identitasnya untuk menipu korban perihal penyelesaian sengketa perdata. Jaksa gadungan itu meminta uang Rp 254 juta sebagai uang penyelesaian perkara. Namun karena permasalahan tak kunjung rampung, korban kemudian mendatangi Kejagung untuk memeriksa identitas yang bersangkutan.

  7. 5 Desember 2024

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap jaksa palsu berinisial AWS. Ia mengaku sebagai jaksa di bidang intelijen yang bekerja di Kejati Sumut. AWS bersama temannya menipu seorang pengusaha berinisial DS dengan modus bisa membantu penanganan membantu menangani masalah dalam proyek pengadaan laboratorium di Sibolga.

  8. 17 Mei 2023

    Kejaksaan Negeri Purwakarta menangkap seorang jaksa gadungan Dian Herdianto, 45 tahun yang mengaku bertugas di Kejaksaan Agung. Pelaku menipu korban dengan menjanjikan dua warga Garut bekerja di bagian pengawal tahanan Kejari Purwakarta, dengan imbalan Rp 5-6 juta.

  9. 1 Maret 2021

    Jaksa gadungan bernama Abdussamad, 38 tahun ditangkap di hotel Kawasan Surabaya Barat. Ia mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan menginap di hotel itu secara gratis selama 2 bulan bersama keluarganya. Ia menginap di hotel tersebut hingga tagihan mencapai 38 juta. Pelaku juga mengancam akan menutup hotel, jika ditagih biaya penginapannya.

  10. 20 Oktober 2019

    Polsek Jayapura Selatan menangkap jaksa gadungan berinisial JKL. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai jaksa utusan dari Kejaksaan Agung untuk mengawasi wilayah Papua. Ia menyampaikan kepada petugas pos Jembatan Holtekamp di Kota Jayapura dan mengatakan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus izin ke Kejaksaan Tinggi dan harus melalui dirinya agar pagar bisa dibuka. Ia sudah beroperasi selama satu bulan lebih.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.