Tok! RUU BUMN Disahkan, Kementerian Jadi BP BUMN

by -944 Views

DPR Menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama mengenai RUU BUMN yang disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat paripurna dan meminta persetujuan fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPR terhadap RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPR terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Respons dari anggota DPR sangat positif dengan teriakan setuju yang menggema di ruang sidang Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).

Anggia Erma Rini menjelaskan bahwa RUU BUMN merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan DPR. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong BUMN menjadi entitas bisnis yang profesional, menguntungkan, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perbaikan tata kelola BUMN sangat penting agar lebih berkontribusi terhadap program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, dan industrialisasi.

Selain itu, ia berharap revisi UU BUMN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa poin penting yang telah dibahas dalam tingkat pertama RUU BUMN antara lain:

  • Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  • Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna satu persen oleh negara pada BP BUMN.
  • Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
  • Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025.
  • Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  • Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  • Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
  • Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  • Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.
  • Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal.
  • Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansial lain yang tercantum dalam perubahan pasal-pasal RUU BUMN.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan BUMN dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai pelaku usaha yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pegawai BUMN.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.