Vadel Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Kesalahan Pemilihan Pengacara

by -946 Views

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh, Kekagetan dan Proses Hukum yang Berat

Kasus hukum yang menimpa Vadel Badjideh, seorang TikToker ternama, kini menjadi perhatian publik. Ia dituduh melakukan tindakan asusila dan memaksa putri Nikita Mirzani, LM, untuk menggugurkan kandungan. Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Vadel.

Dalam kasus ini, Vadel diduga telah melakukan hubungan intim dengan LM, yang saat itu masih berusia di bawah umur. Hal ini membuatnya terkena tuntutan hukum yang cukup berat. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapean memberikan komentar terkait kasus ini. Dari awal, ia sudah memberi peringatan kepada Vadel melalui sebuah video. Menurutnya, tindakan Vadel yang sering menantang pihak Nikita Mirzani di media sosial, seperti joget-joget, tidak tepat. Hotman menegaskan bahwa Vadel jelas-jelas terbukti memiliki hubungan intim dengan LM, yang merupakan anak di bawah umur.

Hotman juga merasa bahwa strategi yang dipilih oleh Vadel tidak tepat. Sejak awal, Vadel memilih Razman Nasution sebagai kuasa hukumnya. Padahal, Razman sedang berseteru dengan Hotman Paris. Hal ini menurut Hotman bisa menjadi kesalahan strategi karena Razman sendiri telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.

Sebagai pengacara berpengalaman, Hotman Paris telah memprediksi bahwa Vadel akan mendapatkan hukuman berat. Ia menilai kasus ini bukanlah perkara sepele, terlebih karena korban adalah anak di bawah umur. Saat itu, LM masih berusia 17 tahun ketika dugaan aborsi terjadi.

Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memberikan penjelasan mengenai alasan hukiman yang diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya, meskipun tindakan yang dilakukan Vadel sama dengan terdakwa lainnya, namun karena Vadel dan LM adalah publik figur, kasus ini menjadi lebih besar dan banyak disorot.

Oya juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa fakta persidangan justru diburamkan. “Ngeri amat hukum di negara ini ya,” tulisnya dalam caption Instagram Story.

Selain itu, Oya menyatakan bahwa pihak Vadel akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan. Dalam sidang, pihak Vadel menanyakan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mereka menjawab bahwa mereka akan mengajukan banding. “Bandinglah!!!” tulis Oya dalam captionnya.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM. Vadel sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituduh menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.