Profesionalisme Advokat yang Diuji dalam Ujian Profesi Advokat
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya yang diambil oleh organisasi untuk memastikan kualitas dan profesionalisme para calon advokat.
Dalam rangka menjalankan komitmennya tersebut, DPN PERADI menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 tahun 2025 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu (6/12). Salah satu lokasi penyelenggaraan ujian adalah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ujian ini menjadi momen penting bagi para peserta yang ingin memasuki dunia profesi advokat.
Harris mengingatkan kepada 143 peserta yang mengikuti ujian, bahwa advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi juga merupakan pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi. Ia menekankan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh para calon advokat kepada PERADI sangat besar, terbukti dari jumlah peserta Gelombang 2 yang mencapai 3.891 peserta di seluruh Indonesia.
“Kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami karena besarnya kepercayaan tersebut,” ujar Harris saat menghadiri acara tersebut.
Aturan dan Persyaratan dalam Ujian Profesi Advokat
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi dasar pelaksanaan ujian profesi advokat. Di dalam undang-undang ini, diatur berbagai aspek terkait profesi advokat, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya. Materi-materi tersebut menjadi bagian dari soal-soal yang diujikan dalam UPA.
Di antara materi yang dipelajari adalah definisi dan tugas advokat, syarat-syarat menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, serta kode etik dan sanksi pidana. Para peserta yang lulus ujian ini memiliki pemahaman yang utuh sebagai advokat.
Selain itu, peserta juga diuji dalam berbagai bidang hukum seperti hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara peradilan tata usaha negara, dan ujian mengenai hukum acara perdata.
Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia
Untuk menjaga kualitas advokat, ketua umum PERADI, Otto Hasibuan, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Badan ini kemudian dikenal dengan nama PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). PKPA bertanggung jawab dalam menentukan ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat yang sudah aktif.
Harris menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas advokat melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap advokat yang lulus ujian memiliki kompetensi yang memadai.
Suasana Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan UPA di Fakultas Hukum UGM berlangsung dalam suasana kondusif sejak pagi hingga siang hari. Peserta terlihat serius dan fokus dalam mengerjakan soal-soal materi hukum yang diujikan. Sebanyak 143 peserta mengikuti ujian ini, berasal dari berbagai latar belakang universitas.
Proses ujian ini menjadi momen penting bagi para peserta dalam menunjukkan kemampuan mereka sebagai calon advokat. Selain itu, ujian ini juga menjadi tolak ukur bagi PERADI dalam memastikan bahwa setiap advokat yang lulus memiliki standar kualitas yang baik.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





