WFH Jumat, Kemenag DIY Pastikan Pelayanan Optimal

by -1 Views

Kebijakan WFH di Kanwil Kemenag DIY: Mendorong Budaya Kerja yang Lebih Efisien

Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) pada setiap hari Jumat merupakan langkah strategis dalam menghadapi transformasi budaya kerja. Kebijakan ini berlaku sejak surat pengaturan penyesuaian tugas kedinasan tertanggal 9 April 2026, dan bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak positif.

Menurut Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, penerapan WFH bukan hanya sekadar perubahan lokasi kerja. Ini adalah bagian dari upaya besar dalam membangun sistem kerja modern yang tetap berorientasi pada pelayanan publik. Dalam hal ini, ia menekankan bahwa pola kerja baru ini harus tetap mampu memberikan layanan terbaik bagi umat. WFH tidak berarti mengurangi kinerja, melainkan justru mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih produktif, fleksibel, dan inovatif dalam melayani masyarakat.

Pengecualian dan Pengaturan Teknis

Untuk memastikan keberlangsungan layanan publik, Kanwil Kemenag DIY menetapkan beberapa pengecualian dan pengaturan teknis. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal. Sebagai contoh, unit layanan langsung seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diwajibkan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) dengan skema kehadiran 50 persen pegawai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar layanan tetap berjalan lancar.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan kerja madrasah sepenuhnya dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka seperti biasa. Adapun penerapan WFO di lingkungan kantor wilayah diatur secara proporsional guna menjaga efektivitas dan kelancaran tugas kedinasan.

Pengawasan Kinerja dan Komitmen Integritas

Keberhasilan kebijakan pola kerja baru ini sangat bergantung pada pengawasan dan kedisiplinan. Kakanwil Kemenag DIY mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN dalam melakukan presensi dan menjaga akuntabilitas kinerja, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah. Pimpinan unit kerja memegang peran kunci dalam implementasi aturan ini.

“Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh jajaran tetap menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, serta menjaga kualitas layanan publik agar tidak terganggu,” ujarnya.

Kebijakan adaptif ini juga sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenag DIY dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, Kemenag DIY turut mengusung prinsip “Leave No One Behind” dengan memastikan layanan optimal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Akses Informasi dan Layanan

Masyarakat dapat mengakses layanan maupun informasi melalui nomor WhatsApp PTSP Kemenag DIY di 0896-7438-8288. Dengan penyesuaian sistem kerja ini, Kanwil Kemenag DIY optimistis mampu menjaga keseimbangan antara inovasi birokrasi dan kualitas pelayanan langsung di lapangan.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.