Penangkapan Anak di Bawah Umur di Magelang: Kritik dari Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menyoroti kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan terhadap belasan anak di bawah umur oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Ia menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian masih jauh dari tuntas dan memerlukan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sudding merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta yang mengungkap adanya praktik kekerasan fisik, intimidasi, serta pemaksaan pengakuan terhadap anak-anak yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Menurutnya, jika benar, kasus ini bukan sekadar persoalan etik atau prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan.
“Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan etik atau prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (15/12).
Legislator Fraksi PAN itu menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, setiap tindakan hukum yang melibatkan anak harus berlandaskan prinsip non-violence, fair process, dan restorative justice.
“Kejadian di Magelang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kegagalan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat,” ungkapnya. Ia menilai praktik penangkapan tanpa dasar pembuktian yang jelas, apalagi disertai kekerasan fisik dan psikologis, merupakan bentuk asal tangkap yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Propam dan Itwasum Polri dalam rangka menyelidiki kasus ini secara komprehensif, terbuka, dan independen. “Apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana, maka anggota yang terlibat harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding juga meminta Komnas HAM dan KPAI turun tangan melakukan investigasi eksternal guna memastikan pemulihan hak-hak anak, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghapus trauma serta stigma terhadap anak-anak korban.
“Komisi III DPR juga akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang Kota, serta LBH Jogjakarta dan KPAI, guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistemik,” papar Sudding.
Polri Bukan Hanya Penegak Hukum
Dalam kesempatan itu, Sudding mengimbau Polri untuk menunjukkan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga martabat manusia. “Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan seragam dan slogan, tetapi harus menyentuh cara berpikir dan bertindak di lapangan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, belasan anak di bawah umur diduga menjadi korban salah tangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Polres Magelang Kota, pada akhir Agustus 2025 lalu. Bahkan, mereka mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses interogasi. Para orang tua pun kini meminta pendampingan hukum dari LBH Jogjakarta.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
- Penyelidikan Independen: Membentuk tim investigasi yang independen dan transparan untuk memastikan semua fakta terungkap.
- Peningkatan Pengawasan Internal: Memperkuat mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian agar kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
- Edukasi dan Pelatihan: Memberikan pelatihan terkait hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan kepada seluruh aparat kepolisian.
- Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Melibatkan Komnas HAM, KPAI, dan lembaga bantuan hukum dalam upaya pemulihan hak-hak anak korban.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






