DPR Tetapkan RUU Ekstradisi RI-Rusia Jadi UU

by -567 Views

DPR Resmikan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia Menjadi Undang-Undang

DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Proses pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan hukum antara dua negara.

Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan hasil keputusan tingkat I yang telah dilakukan bersama perwakilan pemerintah, termasuk Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri serta stakeholder lainnya. Pembahasan ini dilakukan pada Senin (22/9/2025), dan hasilnya menunjukkan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tingkat II, yaitu dalam Sidang Paripurna terdekat.

“Setelah melalui pembahasan Panja dan pengambilan keputusan tingkat pertama pada raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” ujar Andreas Hugo Pareira dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo setuju agar RUU Ekstradisi Indonesia-Federasi Rusia diputuskan menjadi Undang-Undang. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR atas dukungan yang diberikan.

“Izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini dengan mengucapkan puji syukur. Presiden Indonesia setuju tentang RUU pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” kata Supratman Andi Agtas.

Menurutnya, RUU ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama Indonesia-Rusia dalam menangani tindak pidana seperti korupsi, tindak pencucian uang, narkotika, serta kejahatan lintas internasional lainnya. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan tersangka atau pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus lintas batas.

Setelah presentasi tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta sidang apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Jawaban dari para tamu undangan adalah “Setuju.”

Proses pengesahan RUU ini menandai komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama hukum dan keamanan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat memudahkan proses ekstradisi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tingkat internasional. Selain itu, RUU ini juga menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional serta memperkuat hubungan diplomatik dengan Rusia.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.