KPK Tetapkan Staf Ahli Menteri Sosial sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yaitu Edi Suharto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya.
Budi menjelaskan bahwa Edi Suharto termasuk di antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, tiga orang dan dua korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 200 Miliar
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 miliar. Penghitungan awal oleh penyidik menunjukkan angka tersebut sebagai dampak dari dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020.
Selain itu, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang terkait kasus ini. Larangan ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
- Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022
- Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024
- Eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto
Larangan bepergian ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan para tersangka tidak kabur atau mengganggu proses penyidikan. Adapun inisial nama-nama tersebut adalah ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat maupun masyarakat luas.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan lembaga pemerintah dan korporasi yang terkait langsung dengan penyaluran bantuan sosial. Dugaan korupsi dalam program bantuan sosial seperti PKH dapat merugikan rakyat dan menghambat tujuan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
KPK juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, diharapkan dapat menjadi contoh dan pencegahan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan hal serupa.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





