Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Yusinta Ningsih Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

by -1242 Views

Kasus Penipuan Proyek Fiktif dengan Dugaan Keterlibatan Tokoh Politik

Sebuah kasus dugaan penipuan proyek fiktif kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, nama Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, yang juga merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/7004/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan tanggal 1 Oktober 2025.

Menurut informasi yang diungkap, terlapor diduga menerima dana sebesar kurang lebih Rp7 miliar dari korban dengan janji akan mendapatkan proyek alat utama sistem senjata (alutsista) di Kementerian Pertahanan. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Sementara itu, uang yang sudah diterima oleh Yusinta tidak sepenuhnya dikembalikan kepada korban.

Ironisnya, meskipun Yusinta sempat membuat surat pernyataan pengembalian uang, faktanya hingga kini belum ada realisasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang niat dan keseriusannya dalam mengembalikan dana yang telah diterimanya.

Kuasa Hukum Korban: Laporan Didasarkan Bukti Konkret

Kuasa hukum korban, Sakti Manurung dari Master Trust Lawfirm, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukanlah isapan jempol belaka. Ia menyatakan bahwa polisi tidak akan menerima laporan tanpa bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, pihaknya telah melampirkan berbagai bukti seperti surat pernyataan dan dokumen lain yang sangat konkret.

“Kalau tidak ada dasar yang kuat, laporan ini tidak mungkin diterbitkan,” tegas Sakti. Ia juga menyoroti sikap terlapor yang dinilai mencoba menggiring opini publik seolah-olah menjadi korban. “Kami tidak peduli siapapun anda, di media anda koar-koar bahwa tudingan terhadap anda sesat, hingga menghancurkan karir politik. Dari mana ceritanya, sedangkan kami saja tidak kenal dengan anda, tidak tau siapa anda.”

Sakti juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang sangat jelas dan dokumentasi lengkap. “Kami punya dokumentasinya, kamu hanya menggunakan daster dan surat pernyataan yang sudah kamu tanda tangani. Apa perlu kita tampilkan ke publik?” tanyanya.

Tuduhan Terhadap TNI Dinilai Tidak Menggoyahkan Langkah Hukum

Selain itu, Sakti juga mengungkap adanya komunikasi pribadi antara dirinya dengan Yusinta melalui pesan chat. Dalam percakapan tersebut, terlapor sempat menyebut nama pejabat TNI, termasuk Pangdam Udayana. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak menggoyahkan langkah hukum pihaknya untuk mengungkap kebenaran.

“Ia percaya TNI di bawah pimpinan Panglima saat ini profesional dan berintegritas. Jadi saya yakin tidak ada oknum TNI yang ikut bermain,” jelas Sakti.

Polisi Diminta Usut Sampai Tuntas

Dengan laporan resmi ini, kuasa hukum korban berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang bernilai fantastis tersebut. “Kasus ini murni soal perbuatan omon-omon yang dibalut janji proyek. Kami tidak mau opini liar berkembang,” tambah Sakti.

Ia juga menegaskan bahwa klien mereka dirugikan kisaran kurang lebih Rp7 miliar. “Polisi harus mengusut sampai tuntas,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Terlapor Diingatkan untuk Lebih Profesional

Di kesempatan yang sama, Farlin Marta, kuasa hukum korban lainnya, juga mengingatkan kepada Fransisco, kuasa hukum terlapor, untuk lebih fokus pada materi kasus yang sedang ditangani. “Rekan Fransisco saya ingin mengingatkan agar anda lebih teliti lagi dalam menjalankan profesi sebagai kuasa hukum, jangan asal menuduh orang lain yang membuat LP lalu memberitakan dan membesar-besarkan mengenai hal yang tidak ada hubungannya dengan materi kasus yang ditangani.”

Farlin menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti dokumentasi saat klien rekan menandatangani surat pernyataan. “Silahkan buktikan saja kalau wanita yang memakai daster di dalam foto itu adalah klien rekan dan tidak bersalah,” pungkasnya.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.