Insiden Berdarah di Amol TTU, 5 Saksi Diperiksa Polisi

by -628 Views

Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Amol, Kecamatan Miomafgo Timur

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Amol, Kecamatan Miomafgo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi topik utama dalam perbincangan masyarakat. Peristiwa tersebut menimbulkan rasa kaget dan prihatin di kalangan warga setempat.

Landelinus Kuabib, seorang pria berusia 51 tahun, dilaporkan melakukan aksi kekerasan yang sangat sadis terhadap anggota keluarganya sendiri. Insiden ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Korban termasuk istri, adik ipar, serta ponakan dari pelaku. Kejadian ini mengguncang seluruh komunitas setempat.

Pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) telah mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencari tahu motif di balik kasus ini. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K. M.M., melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Terduga pelaku, Landelinus Kuabib, telah ditetapkan sebagai tersangka.

IPDA Wilco menjelaskan bahwa tim penyidik Polres TTU telah memeriksa lima orang saksi, termasuk saksi pelapor dan beberapa orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian. “Sejauh ini, Polres TTU sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk saksi pelapor dan beberapa orang saksi lain yang berada di lokasi waktu itu. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, surat perintah penahanannya sudah dikeluarkan per tanggal 14 Oktober kemarin dan yang bersangkutan sudah kita amankan di ruang tahanan Mapolres TTU. Kasus ini juga sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Ditanya tentang potensi pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, IPDA Wilco menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses pengembangan. Namun, sejak laporan diterima, pihaknya masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Saat ini masih dalam proses pengembangan, namun kemarin saat laporan kita terima, kita masih menggunakan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak. Jadi untuk pasal yang diterapkan, nanti kita akan konfirmasi dahulu. Ini masih akan berproses sehingga penerapan pasalnyapun tentu akan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Motif Masih Dalam Penyelidikan

Motif dari tindakan nekad pelaku saat ini masih belum diketahui secara pasti. IPDA Wilco menyampaikan bahwa tim penyidik akan terus menggali informasi untuk menemukan motif sesungguhnya di balik aksi kejam tersebut. “Kita masih menggali terkait dengan motif kejahatan ini, karena ini melibatkan 3 orang korban meninggal dunia dan satu korban luka berat dan dalam keadaan kritis. Jadi mohon bersabar karena masih kita dalami terkait dengan motif pelaku melakukan kejahatan tersebut,” pungkasnya.




📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.