Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tenggara, Tim Satreskrim Olah TKP

by -922 Views

Penyidik Polres Aceh Tenggara Lakukan Olah TKP Terkait Dugaan Pemukulan Anak di Bawah Umum

Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap dugaan tindak pidana pemukulan terhadap seorang anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara, pada Selasa (14/10/2025).

Dalam proses olah TKP tersebut, pihak kepolisian menghadirkan saksi terlapor beserta korban yang merupakan seorang anak di bawah umur dalam jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial GS, yang bekerja di instansi Kantor Camat Babussalam, menjadi terlapor atas dugaan tindakan tersebut.

“Olah TKP tadi dihadiri oleh korban dan ibu korban. Tim polisi turun ke lokasi untuk mengetahui bagaimana kronologi terjadinya pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku GS,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH kepada 1NEWS.ID.

Kapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat. Menurutnya, penyidik telah memeriksa lima orang sebagai saksi yang termasuk dalam kategori saksi korban, saksi pelapor (keluarga korban), dan terlapor.

Bripka Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa terlapor mengakui adanya tindakan pemukulan terhadap korban yang masih dibawah umur. Namun, penyidik tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai peristiwa tersebut.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, yaitu Juandi dan Ridha Kurnia Sari, ke Polres setempat pada Jumat (26/9/2025). Laporan ini langsung diterima oleh Kanit IDIK I Ipda Heri Rahma Jerodi SE.

Kronologi Kejadian Menurut Orang Tua Pelapor

Ayah korban, Juandi, bersama istrinya, menjelaskan kronologi kejadian kepada 1NEWS.ID pada Jumat (26/9/2025). Menurutnya, kejadian berawal pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, anaknya di ejek oleh adik pelaku. Anak korban merasa tidak terima dan memukul adik pelaku.

Adik pelaku kemudian merasa keberatan atas tindakan anak korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada guru kelas yang sedang mengajar saat itu. Setelah itu, anak korban dihukum oleh guru kelas. Selanjutnya, anak korban dan adik pelaku sudah didamaikan oleh guru kelas di dalam kelas.

Namun, pada saat jam istirahat, anak korban bermain di Lapangan Pemuda. Di sana, pelaku datang dan langsung menampar anak korban. Setelah itu, anak korban ditarik bajunya dan dibawa ke dekat parkiran. Anak korban kemudian dibanting kembali di atas lantai.

Juandi juga menyampaikan bahwa pelaku mengancam anaknya dengan ucapan “bawa anak kampungmu kesini, kau gak tahu aku siapa”.

Anak korban, pelaku, dan adiknya kemudian dibawa ke sekolah dan sempat terjadi adu mulut di ruang guru.

Keterangan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang pemukulan terhadap anak di bawah umur.

Ibu korban melaporkan bahwa anaknya dipukul oleh terlapor yang bekerja sebagai ASN.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.