Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR Setujui Revisi UU

by -974 Views

Perubahan Penting dalam RUU BUMN yang Diadopsi oleh DPR

Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 resmi menjadi undang-undang setelah melalui berbagai proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025). Dalam acara tersebut, nomenklatur resmi mengalami perubahan, yaitu Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) kini memiliki peran yang lebih jelas dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Proses Pembahasan RUU BUMN

Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, menyampaikan bahwa Komisi VI telah menjalankan surat keputusan presiden terkait pengurusan RUU BUMN. Selain itu, Komisi VI juga membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU tersebut secara mendalam. Dalam keputusan tingkat pertama, Komisi VI menyetujui bahwa RUU akan diputuskan dan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna atau keputusan tingkat kedua.

Pembahasan lanjutan dilakukan melalui rapat kerja yang berlangsung pada tanggal 26 September 2025. Pada kesempatan tersebut, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU BUMN dalam tingkat pembicaraan kedua, sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Setelah proses pembahasan selesai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Rini Widyantini, naik ke podium untuk menyampaikan penjelasan selaku perwakilan pemerintah. Dia menyatakan bahwa RUU ini diharapkan dapat memberikan respons positif terhadap kondisi ekonomi negara serta meningkatkan tata kelola di lingkungan BUMN.

Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat memainkan peran yang lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global. Pemerintah juga menyetujui agar RUU BUMN disetujui atau disahkan dalam keputusan tingkat kedua.

Pengambilan Keputusan Akhir

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengambilan keputusan kepada peserta sidang terkait apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi UU. Dalam sesi tersebut, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003.

“Setuju,” jawab tamu undangan, yang menunjukkan bahwa seluruh fraksi sepakat dengan pengesahan RUU tersebut. Hal ini menandai akhir dari proses pengambilan keputusan yang panjang dan kompleks, serta menunjukkan adanya kesepahaman antara pemerintah dan DPR dalam merancang regulasi yang lebih baik untuk BUMN.

Implikasi dan Tantangan di Masa Depan

Pengesahan RUU BUMN ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan peran BUMN sebagai pelaku usaha yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, tantangan tetap ada, seperti kebutuhan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam operasional BUMN.

Selain itu, diperlukan upaya terus-menerus untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi guna memastikan bahwa BUMN tidak hanya bertindak sebagai agen pembangunan, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Dengan demikian, RUU BUMN yang baru diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan BUMN yang lebih baik.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.