LBH Surabaya Laporkan Kembali Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim

by -910 Views

Pengaduan Kembali Diajukan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Jauhar Kurniawan, kembali melaporkan pengaduan masyarakat terkait tragedi Kanjuruhan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia menyatakan bahwa laporan serupa sebelumnya sudah diajukan pada April dan September 2023, tetapi hingga saat ini belum diproses.

“Pengaduan kami pada tahun 2023 ternyata belum teregister hingga 1 Oktober 2025,” ujar Jauhar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Oleh karena itu, ia bersama keluarga korban dan tim kembali mengajukan laporan baru.

Dalam laporan tersebut, Jauhar menilai masih banyak aktor yang belum tersentuh hukum, terutama penembak gas air mata yang diduga memicu kepanikan para penonton. Menurutnya, aparat Brimob Polda Jawa Timur patut dimintai pertanggungjawaban. “Mereka masih bisa hidup dengan nyaman tanpa proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, Jauhar juga menyebut rekomendasi lembaga independen seperti Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM yang menilai ada kelalaian pihak lain, termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan stasiun televisi penyiar pertandingan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan. “Proses hukum hanya menyentuh aktor lapangan, sedangkan pemberi perintah di atasnya belum diproses,” katanya.

Jauhar juga menyoroti status Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, namun kasusnya belum naik ke pengadilan. “Sudah hampir tiga tahun perkaranya masih menggantung di Polda Jatim,” ujarnya. Lukita juga telah bebas dari tahanan karena masa penahanannya habis.

LBH Surabaya, selaku pendamping hukum keluarga korban, berharap pengaduan ulang ini benar-benar diproses. “Bareskrim sebagai lembaga tertinggi di kepolisian harus membongkar aktor-aktor tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang,” kata Jauhar.

Daftar Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah:

  • Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
  • Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris
  • Security Officer Suko Sutrisno
  • Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
  • Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
  • Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dari keenam tersangka tersebut, hanya lima yang disidangkan. Dua di antaranya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 serta Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman. Mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, kelima terdakwa menerima vonis ringan di PN Surabaya dengan hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya divonis bebas. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, dan Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Dampak Tragedi Kanjuruhan

Dalam tragedi Kanjuruhan, 135 orang tewas, 96 luka berat, dan 484 luka ringan. Tragedi ini merupakan salah satu tragedi kelam yang pernah terjadi di kancah persepakbolaan, bahkan mendapat perhatian nasional maupun internasional. Tragedi ini juga menempati peringkat kedua peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia, di bawah Tragedi Estadio Nacional.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.