DPR Menyisipkan Aturan Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan dalam RUU P2SK
Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyisipkan aturan yang memberikan kewenangan untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Aturan ini menjadi bagian dari perubahan yang diusulkan dalam RUU tersebut.
Pasal 9A: Kewenangan DPR dalam Evaluasi Kinerja
Salah satu poin penting dalam draf RUU P2SK adalah pasal 9A yang disisipkan antara pasal 9 dan 10. Dalam ayat (1) pasal ini, disebutkan bahwa DPR berhak melakukan evaluasi kinerja lembaga keuangan berdasarkan laporan kinerja yang diberikan oleh BI, OJK, dan LPS.
Ayat (2) menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR (AKD) yang bertanggung jawab terhadap bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta sektor jasa keuangan. Saat ini, AKD yang membidangi hal tersebut adalah Komisi XI DPR.
Hasil evaluasi ini kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Perubahan Aturan Terkait Pemberhentian Anggota Lembaga Keuangan
Sebelumnya, dalam draf RUU P2SK versi 8 September, hasil evaluasi DPR bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden dalam memberhentikan anggota Dewan Komisioner LPS dan OJK, maupun Dewan Gubernur BI. Namun, kini aturan tersebut tidak lagi termuat dalam pasal yang membahas pemberhentian anggota lembaga keuangan.
Kini, Presiden dapat memberhentikan Dewan Komisioner OJK dan LPS, atau Dewan Gubernur BI jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berbeda dengan draf sebelumnya yang menyebutkan bahwa hasil evaluasi DPR bisa menjadi dasar pemberhentian.
Perubahan pada Pasal 69 dan Pasal 17
Pada draf terbaru, pasal 69 tentang LPS mencantumkan delapan syarat presiden dapat memberhentikan Dewan Komisioner LPS. Salah satu syarat yang awalnya merujuk pada hasil evaluasi DPR kini diganti menjadi “melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal serupa juga terjadi pada pasal 17, yang mengatur penghapusan anggota Dewan Komisioner OJK. Pada huruf k, frasa “hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap komisioner” kini diganti dengan “serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sementara itu, dalam pasal 48 tentang BI, alasan pemberhentian Dewan Gubernur BI juga telah diubah. Huruf f, yang sebelumnya merujuk pada hasil evaluasi DPR, kini diganti menjadi “melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan dari Ketua Komisi XI DPR
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa revisi UU P2SK ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi. Salah satu perubahan dalam draf beleid adalah terkait pelaporan RKAT LPS, yang kini tidak lagi dilaporkan ke Menteri Keuangan, melainkan ke DPR.
Putusan MK No.85/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai sebagai “persetujuan DPR”.
Misbakhun juga enggan mengonfirmasi draf RUU P2SK versi 8 September yang beredar di kalangan wartawan. Ia menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah diputuskan dalam rapat. “Saya belum bisa memberikan konfirmasi apapun kalau belum diputuskan oleh rapat. Apalagi dijadikan bahan spekulasi di media,” katanya.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





