Menteri Hukum Tandatangani SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

by -1043 Views

Pengesahan Kepengurusan PPP oleh Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan oleh kubu Muhamad Mardiono. Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10).

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Supratman. Ia menjelaskan bahwa penandatanganan SK tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-IX PPP di Makassar pada 2020 lalu, yang hingga saat ini masih berlaku.

Supratman menegaskan bahwa ia serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkan SK tersebut. “Yang jelas, saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tambahnya.

Perkembangan Internal PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah mengalami konflik internal yang cukup serius, yaitu dualisme kepemimpinan. Dua kubu berbeda muncul, masing-masing menggelar muktamar dan menetapkan ketua umum (Ketum) yang berbeda.

Agus Suparmanto terpilih sebagai ketua umum PPP versi Muktamar X di Ancol pada Minggu, 28 September 2025. Namun, Muhamad Mardiono juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum melalui muktamar lain sehari sebelumnya, yakni pada Sabtu 27 September 2025.

Penolakan dari Kubu Mardiono

Kubu Mardiono menolak kemenangan Agus Suparmanto. Ketua Steering Committee Muktamar X sekaligus Wakil Ketua Umum PPP, Ermalena, menyatakan bahwa pencalonan Agus tidak sah. Ia menilai bahwa Agus melanggar AD/ART karena belum pernah menjabat posisi satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode. Selain itu, Ermalena menyebut bahwa Agus berasal dari eksternal PPP.

“Beliau juga berasal dari eksternal PPP,” kata Ermalena pada Ahad (28/9). Ia menilai bahwa proses pemilihan Agus tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyangkalan dari Rommy

Di sisi lain, pada hari yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy membantah penetapan Mardiono sebagai Ketum PPP secara aklamasi. “Tidak betul Mardiono terpilih, apalagi secara aklamasi,” ujar Rommy dalam keterangannya di Jakarta.

Perlu diketahui bahwa konflik ini menunjukkan ketegangan yang signifikan dalam struktur partai. Setiap kubu berusaha mempertahankan otoritas mereka, sementara pihak tertentu mencoba memberikan perspektif yang berbeda.

Tantangan dan Prospek PPP

Konflik internal ini tentu akan berdampak pada stabilitas partai. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini dapat mengganggu kinerja PPP dalam berbagai aspek, termasuk dalam pemilu dan kebijakan politik. Pemilihan ketua umum yang sah dan legal menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa partai tetap berjalan dengan baik.

Dalam situasi seperti ini, diperlukan komunikasi yang terbuka antar pihak-pihak yang berselisih. Proses mediasi dan diskusi yang objektif serta berdasarkan aturan yang berlaku akan menjadi langkah penting untuk menyelesaikan masalah ini.

Kesimpulan

Pengesahan kepengurusan PPP oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunjukkan bahwa pihak berwenang mengakui kubu Mardiono. Namun, konflik internal yang terjadi antara dua kubu menunjukkan bahwa PPP masih harus melewati tantangan besar untuk mencapai kesatuan dan stabilitas. Dengan adanya keputusan resmi, harapan adalah bahwa konflik ini bisa segera berakhir dan partai dapat fokus pada tujuan utamanya.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.