Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar Terungkap di Tangerang
Pembelian dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar dan resep dokter kembali terjadi di Kota Tangerang. Modus yang digunakan adalah sistem cash on delivery (COD) atau pesan antar, namun hal ini tidak cukup untuk menyamarkan tindakan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku berinisial A dan H di kawasan Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Keduanya diamankan bersama ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat keras ilegal di sekitar lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Krimsus Satreskrim langsung melakukan tindakan cepat.
“Tim kami melakukan observasi mendalam dan segera melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin, S.I.K., M.H., pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Jaringan Terbatas dan Transaksi di Depan Kos
Metode penjualan yang digunakan oleh kedua pelaku terbilang rapi, meskipun jaringannya terbatas. Menurut pengakuan mereka kepada polisi, A dan H menjual obat-obatan tersebut hanya kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang juga menjadi tempat penyimpanan dan markas penjualan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini:
- 325 butir obat Tramadol.
- 102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF.
- Uang tunai Rp875.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
- Tiga unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kompol Awaludin menegaskan bahwa peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya. “Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya, seperti obat penenang atau bahkan campuran narkotika,” tegasnya.
Ancaman Pidana Berat dan Komitmen Berantas
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Proses penyidikan intensif sedang berlangsung, termasuk pendalaman untuk menelusuri dari mana asal usul perolehan obat-obatan terlarang ini dan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., secara terpisah menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tuntas peredaran obat ilegal. “Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, A dan H dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun. Sebuah konsekuensi berat bagi siapapun yang berani bermain-main dengan kesehatan publik.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





