Penipuan Jual Beli Kambing di Media Sosial
Seorang pria asal Jombang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga dari Kediri. Modus yang digunakan adalah pembelian kambing melalui media sosial, namun akhirnya berujung pada tindakan penggelapan.
Kasus ini terungkap setelah korban, Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kediri, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Awalnya, pelaku dengan inisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, berpura-pura membeli kambing milik korban yang dijual secara daring. Setelah itu, ia membawa kabur delapan ekor kambing senilai Rp23 juta.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mewakili Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, pelaku berpura-pura akan membayar di rumah korban, tetapi justru membawa kabur delapan ekor kambing. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura ingin membayar di rumah korban. Korban bersama suami dan anaknya diajak ikut ke rumah pelaku. Namun, saat berhenti di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang, pelaku berpamitan untuk membeli pakan kambing bersama suami korban.
Setelah sampai di lokasi pembelian pakan di Dusun Plumbongambang, pelaku berpura-pura memutar kendaraan agar lebih dekat, lalu kabur membawa delapan ekor kambing dan meninggalkan suami korban di lokasi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.20 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku diamankan bersama barang bukti delapan ekor kambing dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax hitam bernopol N 8148 RF.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2002 dan penipuan mobil pada tahun 2023. Kini, MS kembali berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Mekanisme Penipuan yang Dilakukan Pelaku
- Pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli kambing melalui media sosial.
- Ia mengajak korban dan keluarganya ke lokasi tertentu dengan alasan pembayaran.
- Saat berada di depan kantor PLN, pelaku memberi alasan untuk membeli pakan kambing.
- Setelah sampai di lokasi, pelaku memutar kendaraan dan langsung kabur dengan membawa kambing dan meninggalkan suami korban.
Tindakan yang Diambil oleh Pihak Berwenang
- Tim Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
- Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, sekitar pukul 15.20 WIB.
- Barang bukti seperti delapan ekor kambing dan mobil Daihatsu Grandmax berhasil disita.
Latar Belakang Pelaku
- Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2002.
- Pada tahun 2023, pelaku juga terlibat dalam kasus penipuan mobil.
- Kini, MS kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan jual beli kambing.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
- Pelaku dijerat dengan dua pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah empat tahun penjara.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





