Putusan Pengadilan Malaysia Menguatkan Hukuman 8 Tahun Penjara bagi Mantan Anggota Dewan
Seorang politikus asal Ipoh, Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong (55), telah dihukum selama delapan tahun penjara atas tindakan pemerkosaan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Putusan ini berlaku setelah banding terakhirnya ditolak oleh Mahkamah Federal Malaysia pada Rabu lalu. Yong kini mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang sejak hari Rabu (1/10/2025).
Hukuman tersebut merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Federal yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang asisten rumah tangga asal Indonesia. Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Malaysia tetap memastikan keadilan dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini.
Putusan akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Federal didukung oleh tiga hakim, termasuk Ketua Mahkamah Agung Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh. Dalam pembacaan putusan, ia menyatakan bahwa putusan tersebut sah dan keputusan pengadilan tinggi sebelumnya sudah tepat. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilalui oleh Yong tidak melanggar prinsip-prinsip dasar pengadilan yang adil.
Yong sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Banding, yang sebelumnya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi. Pada Juli 2022, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambukan kepada Yong. Namun, pada Maret 2024, Pengadilan Banding mengurangi hukumannya menjadi delapan tahun, meskipun tetap mempertahankan dua kali cambukan.
Dalam sidang pengadilan, Yong mengajukan argumen bahwa penerapan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dinilai tidak sesuai. Ia menyatakan bahwa haknya atas pengadilan yang adil telah dirugikan karena korban, sebagai saksi ke-15 dari pihak penuntut umum, memberikan kesaksian dalam sidang tertutup tanpa kehadiran terdakwa atau kuasa hukumnya.
Korban memberikan kesaksian berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Meskipun demikian, Hakim Wan Ahmad Farid menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam penerapan hukuman terhadap Yong. Ia menegaskan bahwa korban secara sah diklasifikasikan sebagai saksi yang dilindungi dan bahwa prosedur yang digunakan tidak merugikan pihak penuntut umum.
Lebih lanjut, Hakim Wan Ahmad Farid menyatakan bahwa Mahkamah Federal yakin bahwa korban adalah saksi yang kredibel. Ia menekankan bahwa Pengadilan Tinggi telah tepat dalam menerima kesaksian korban. Selain itu, ia menegaskan bahwa hakim pengadilan memiliki wewenang untuk menilai perilaku saksi saat memberikan kesaksian di pengadilan.
Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Malaysia tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan, bahkan dalam kasus-kasus yang melibatkan warga asing. Dengan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan bobot tindakannya.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





