DPR RI Menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna. Penyusunan RUU ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat kerangka hukum yang menjadi dasar pengelolaan BUMN di masa depan.
Menteri PANRB Rini Widyantini, yang mewakili Presiden, menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui RUU tersebut agar dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.
Perubahan terhadap UU BUMN lahir dari kebutuhan untuk mempertegas fungsi regulator dan operator, memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, RUU ini juga bertujuan agar BUMN dapat menjadi katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Transformasi Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
Salah satu materi utama dalam RUU BUMN yang disahkan adalah transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dengan perubahan ini, struktur organisasi BUMN akan lebih jelas dan efektif dalam menjalankan perannya sebagai regulator dan operator.
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara disingkat BP BUMN,” ujar Rini.
Selain itu, RUU juga mengatur masa transisi rangkap jabatan antara menteri dan wakil menteri di BUMN. Masa transisi ini diberikan paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses peralihan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan ketidakstabilan.
Peluang Karyawan BUMN dalam Jabatan Manajerial
RUU BUMN juga mencakup aturan mengenai peluang karyawan BUMN untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lainnya. Aturan ini mengedepankan kesetaraan gender dalam perekrutan dan promosi jabatan, sehingga memberikan ruang yang sama bagi semua pegawai, baik laki-laki maupun perempuan.
Di samping itu, RUU ini juga mengatur mengenai perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga. Aturan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Peran BPK dalam Pemeriksaan BUMN
Rini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Selain itu, pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Proses alih tugas ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan pengelolaan BUMN setelah transformasi kelembagaan selesai.
Upaya Menciptakan Tata Kelola yang Jelas
Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator. Dengan perubahan ini, diharapkan BUMN dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku usaha yang sehat dan kompetitif.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






