Tok! DPR Menetapkan RUU BUMN Jadi UU, Ini 12 Poin Utamanya!

by -1477 Views

DPR RI Resmi Menyahkan RUU BUMN Menjadi UU

DPR RI telah secara resmi menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/10).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengesahan RUU tersebut. Dalam sidang, ia menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Jawaban dari seluruh anggota adalah “Setuju”, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu di meja sidang sebagai tanda persetujuan.

Peran BUMN dalam Pemerintahan dan Pembangunan

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia, menjelaskan bahwa BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi vital negara. BUMN diminta untuk mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki negara serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Anggia, pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi membuat BUMN harus terus bertransformasi. Selain menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, BUMN juga harus mampu menjalankan fungsi dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

12 Poin Penting dalam UU BUMN

Dalam penjelasannya, Anggia merinci 12 poin utama yang terkandung dalam Undang-Undang BUMN baru:

  1. Pengaturan lembaga pengawasan BUMN: Terdapat lembaga bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan bertugas mengelola tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Kepemilikan saham negara: Negara memiliki kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1% pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham: Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional di Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan: Larangan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menjabat sebagai Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi: Ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara dihapus.
  6. Posisi Dewan Komisaris: Dewan Komisaris pada holding investasi dan operasional diisi oleh kalangan profesional.
  7. Kewenangan pemeriksaan keuangan: Badan Pemeriksa Keuangan diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Kewenangan BP BUMN: BP BUMN diberi kewenangan tambahan untuk memaksimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.
  9. Kesetaraan gender: Kesetaraan gender ditegaskan bagi karyawan BUMN yang menjabat posisi Direksi, Komisaris, dan manajerial.
  10. Perpajakan transaksi: Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional dan pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN: BP BUMN tidak memiliki penguasaan terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Mekanisme peralihan status kepegawaian: Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya diatur dalam UU ini.

Dengan pengesahan UU ini, BUMN diharapkan mampu lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari pemerintah dan mendukung pembangunan nasional secara lebih transparan dan akuntabel.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.