UU BUMN Disahkan, Puan Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kekuasaan

by -1685 Views

Puan Maharani: Perubahan UU BUMN Harus Berjalan Lancar Tanpa Tumpang Tindih Kekuasaan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyampaikan peringatan penting terkait implementasi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan. Ia menegaskan bahwa perubahan ini harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan antara regulator dan operator.

UU BUMN yang baru disahkan dalam sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (2/10). Dalam pidatonya usai sidang, Puan menyatakan bahwa dengan adanya UU ini, BUMN akan berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. Ia berharap implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

Puan menegaskan bahwa sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto, BUMN sebagai lembaga milik negara harus berfungsi dan berperan untuk seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. BP BUMN nantinya akan masuk ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sehingga perlu dipastikan bahwa tugas dan wewenangnya jelas dan tidak tumpang tindih.

Menurut Puan, perbaikan di tubuh BUMN melalui UU baru ini akan memberikan manfaat bagi masa depan Indonesia. Ia menilai bahwa dengan adanya payung hukum yang baru, penerapan kebijakan di lapangan akan lebih efektif dan transparan.

Selain itu, Puan juga merespons isu survei yang menyebutkan ada 562 orang komisaris BUMN, di antaranya 165 adalah politisi. Ia hanya menyampaikan bahwa dengan aturan baru ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja secara profesional dan efektif.

Poin-Poin Penting dalam UU BUMN Baru

UU BUMN yang baru terdiri dari sejumlah poin penting yang dirancang untuk meningkatkan kinerja dan transparansi BUMN. Berikut beberapa poin utama:

  • Pengaturan Lembaga Pengatur: Terdapat lembaga yang bertugas menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

  • Kepemilikan Saham: Negara memiliki saham seri A dwiwarna sebesar 1% pada badan BP BUMN.

  • Penataan Komposisi Saham: Dilakukan penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional di BPI Danantara.

  • Larangan Rangkap Jabatan: Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri di Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

  • Penghapusan Ketentuan: Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara.

  • Posisi Dewan Komisaris: Dewan Komisaris pada holding investasi dan operasional diisi oleh kalangan profesional.

  • Wewenang Pemeriksaan Keuangan: Badan Pemeriksa Keuangan diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

  • Kewenangan BP BUMN: BP BUMN diberi kewenangan tambahan untuk mengoptimalkan peran BUMN.

  • Kesetaraan Gender: Kesetaraan gender ditegaskan dalam posisi karyawan BUMN yang menjabat Direksi, Komisaris, dan jabatan manajerial.

  • Perpajakan Transaksi: Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah.

  • Pengecualian Penguasaan: Terdapat pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

  • Mekanisme Perpindahan Status: Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.