Aniaya Rekan Kerja, Warga Lamandau Dihukum 6 Bulan

by -1282 Views

Perkelahian di Tempat Kerja Berujung Hukuman Penjara

Seorang pekerja di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, harus menjalani hukuman penjara akibat tindakan penganiayaan terhadap rekan kerjanya. Pelaku bernama Melkianus Asa, yang merupakan anak dari Stefanus Taek, dihukum selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis (2/10/2025). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Melkianus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya. “Terdakwa Melkianus Asa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” ujar Dwi March saat membacakan putusan.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Melkianus dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Awal Peristiwa

Peristiwa bermula dari masalah izin kerja. Melkianus awalnya meminta izin untuk pindah dari bagian pemuat buah sawit menjadi perawat kebun dan telah mendapatkan izin dari mandor panen. Namun setelah apel pagi, ia menerima pesan di grup WhatsApp karyawan yang menyatakan bahwa hari itu tidak ada kegiatan perawatan kebun, melainkan pemuatan buah sawit. Merasa tidak sesuai dengan izin yang diberikan, Melkianus pun tidak masuk kerja.

Kondisi ini membuat kerani buah bernama Tahu mendatangi mess Melkianus dan memerintahkannya kembali bekerja. Perintah tersebut ditolak hingga menimbulkan ketegangan. Sore harinya, korban bernama Gampang datang dan menegur keras Melkianus karena dianggap tidak patuh serta mempengaruhi karyawan lain.

“Korban datang ke mess terdakwa saat ia sedang memotong kayu dan langsung memarahinya dengan ucapan, ‘Kalau tidak mau kerja, jangan mempengaruhi yang lain,’” terang jaksa Nadzifah dalam sidang.

Perkelahian dan Ancaman

Ucapan itu membuat emosi Melkianus memuncak hingga terjadi perkelahian. Ia memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis. Tidak berhenti di situ, Melkianus sempat mengambil dua parang dari dalam rumah untuk menakuti korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya.

“Namun, saat terdakwa keluar, korban sudah tidak ada di tempat,” lanjut jaksa.

Dampak dan Pelajaran

Kini, Melkianus harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar setiap pekerja mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.

Peristiwa ini juga menjadi contoh penting bagi lingkungan kerja, bahwa konflik antar rekan kerja harus diselesaikan secara damai dan profesional. Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan begitu saja, dan akan diproses secara hukum jika terbukti melanggar aturan.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.