Penangkapan Terpidana Kasus Penipuan di Tulungagung
Seorang terpidana kasus penipuan, Lilik Suciati (49), ditangkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung saat sedang berada di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, pada Senin (13/10). Perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan itu tampak kaget ketika petugas kejaksaan datang menjemputnya untuk menjalani hukuman atas perkara penipuan mobil yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi tidak berjalan mulus. Lilik menolak dipakaikan rompi tahanan berwarna kuning dan sempat berdebat dengan petugas kejaksaan. Namun, setelah dibujuk secara persuasif, ia akhirnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan telah memanggil Lilik. Namun, ia tidak hadir. Ketika mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bertindak melakukan eksekusi.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya, tetapi tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi,” ujar Amri, Selasa (14/10).
Amri menambahkan bahwa eksekusi terhadap Lilik menjadi prioritas bagi Kejari Tulungagung karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bepergian ke luar negeri dan dikhawatirkan melarikan diri. Pihak kejaksaan memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
Latar Belakang Kasus Penipuan
Kasus ini bermula pada Mei 2023, saat Lilik memanfaatkan nama sopirnya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance. Dengan uang muka dari Lilik, Komarudin membeli Suzuki Ertiga Sporty yang kemudian diserahkan kepada majikannya itu.
Komarudin dijanjikan tetap dipekerjakan sebagai sopir pribadi serta diberi pekerjaan tambahan membuat pagar rumah milik Lilik. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi, sementara angsuran mobil tidak dibayar, hingga pihak leasing menagih Komarudin.
Merasa dirugikan, Komarudin melaporkan Lilik ke polisi. Jaksa penuntut menuntut hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis dua tahun, kemudian Pengadilan Tinggi mengurangi menjadi 1 tahun 6 bulan, dan putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Proses Hukum yang Berlangsung
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1189 K/PID/2025 tanggal 6 Agustus 2025 menyatakan Lilik bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan ini menjadi dasar bagi pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap Lilik.
Pihak Kejari Tulungagung juga mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak kabur atau menghindar. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa Lilik pernah meninggalkan wilayah Indonesia, sehingga potensi melarikan diri sangat tinggi.
Dengan penangkapan ini, pihak kejaksaan menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan putusan pengadilan secara tegas dan transparan. Proses eksekusi ini juga menjadi contoh bagaimana sistem peradilan dapat bekerja efektif dalam menegakkan hukum.
Kesimpulan
Penangkapan Lilik Suciati menjadi bukti bahwa pihak kejaksaan siap bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang telah dihukum. Proses eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Tulungagung mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





