KPK Sita 44 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, 18 di Karanganyar

by -971 Views

Penyitaan Aset Tanah Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan belasan aset tanah di Karanganyar, Jawa Tengah. Aset-aset tersebut terdiri dari 18 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan tersangka JS.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan tindakan korupsi yang terjadi dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara total KPK telah menyita 44 bidang tanah terkait kasus korupsi di Kemnaker. Sebelumnya, pihaknya telah menyita 26 aset tanah. Dari jumlah tersebut, 18 bidang tanah baru saja disita dan masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

Budi menjelaskan bahwa aset-aset yang disita diduga berasal dari hasil pemerasan dalam pengurusan RPTKA oleh oknum-oknum di Kemnaker. Proses penyitaan ini bertujuan untuk membantu pembuktian perkara serta menjadi langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Korban Pemerasan Berbagai Bidang

Dalam kasus ini, penyidik KPK terus melacak dan menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Pihak KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa korban pemerasaan pengurusan izin kerja TKA di Kemnaker berasal dari berbagai bidang. Baik yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, olahragawan, maupun pekerja asing di perusahaan swasta.

Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Mereka diduga memeras calon tenaga kerja asing pada periode 2019 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker yang berperan dalam pengurusan RPTKA. Dua di antaranya pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini:

  • Suhartono, yang menjabat pada periode 2020 hingga 2023
  • Haryanto, yang menduduki jabatan pada periode 2024 hingga 2025
  • Wisnu Pramono
  • Gatot Widiartono
  • Putri Citra Wahyoe
  • Jamal Shodiqin
  • Alfa Eshad


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

About Author: Sammy NW

Avatar of Sammy NW
Sammy NW adalah seorang jurnalis dan mediapreneur yang berdedikasi mengembangkan media digital yang berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.