Penyidik Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Penyidik masih berencana menuntaskan pemeriksaan terhadap 65 saksi dan lima saksi ahli dalam kasus yang melibatkan adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Halim Kalla.
Direktur Penindakan Koortastipidkor, Brigadir Jenderal Totok Suharyanto, mengatakan bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik akan memanggil para tersangka. Ia menjelaskan bahwa lima saksi ahli yang akan diperiksa berasal dari berbagai lembaga dan bidang, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), ahli ketenagakerjaan, hingga ahli keuangan negara.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus PLTU 1 Kalimantan Barat, Kortastipidkor telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain:
- Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009
- Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sekaligus Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN)
- RR, Direktur PT BRN
- Hartanto Yohanes Liem, Direktur Utama PT Praba Indopersada
Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi saat pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2008 hingga 2018.
Modus Korupsi yang Dilakukan
Menurut Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, korupsi dilakukan dengan modus permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang. Para tersangka juga diduga mengalihkan pekerjaan secara melawan hukum dan memberi imbalan kepada pihak terkait secara tidak sah, sehingga menyebabkan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak.
“Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Kerugian Negara Akibat Proyek Mangkrak
Akibat proyek yang mangkrak, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian total mencapai 64.410.523 USD dan Rp 323.199.898.518. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





