Sidang Vonis Jonathan Frizzy Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Keringanan
Sidang vonis terhadap aktor ternama Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk ditunda hingga pekan depan. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim memutuskan untuk memperluas waktu pertimbangan sebelum mengeluarkan putusan akhir. Dalam sidang terbaru, kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pembelaan lengkap baik dari tim hukum maupun dari Ijonk sendiri.
Pembelaan tersebut disampaikan sebagai respons atas tuntutan jaksa yang menuntut Ijonk dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ida Bagus Ivan menekankan bahwa Ijonk berharap mendapatkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
“Dari tuntutan kemarin, kita sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi. Jadi Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya, daripada apa yang dituntut dari oleh jaksa,” ujar Ida Bagus Ivan usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Ivan juga menjelaskan bahwa Ijonk bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia memohon agar hal ini menjadi pertimbangan dalam putusan nanti. “Kita hanya berharap bahwa Ijonk karena peranannya di sini juga bukan sebagai peran utama, bisa diputus yang seringan-ringannya,” tambahnya.
Sidang vonis yang semestinya digelar hari ini harus ditunda karena keputusan majelis hakim. Menurut Ida Bagus Ivan, hakim masih memerlukan waktu untuk melakukan pertimbangan lebih lanjut. “Karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus dan Peran Ijonk
Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, Ijonk dituntut selama satu tahun penjara terkait dugaan kepemilikan vape yang mengandung obat keras. Penundaan ini tentu memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mempersiapkan argumen dan pembelaan yang lebih kuat.
Diketahui bahwa Jonathan Frizzy tengah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Dalam perkara ini, Ijonk diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia.
Aksi tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat. Dengan adanya penundaan sidang, pihak Ijonk berharap dapat membuktikan bahwa perannya tidak sepenuhnya bersalah dan mampu mendapatkan keringanan hukuman.
Kesimpulan
Penundaan sidang vonis ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh Ijonk masih dalam tahap pengambilan keputusan yang matang. Dengan adanya pembelaan yang telah disampaikan, pihak kuasa hukum berharap putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim dapat lebih adil dan sesuai dengan fakta yang ada. Masyarakat dan para penggemar Ijonk tentu menantikan putusan akhir yang akan diumumkan dalam sidang berikutnya.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





