Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini, 11 Oktober 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir

by -920 Views

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu

Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Indramayu. Layanan ini hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Layanan SIM keliling ini akan berlangsung selama bulan Oktober 2025, dengan jadwal yang telah ditentukan setiap hari Senin hingga Sabtu. Waktu pelayanan dimulai pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah rincian jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:

  • Senin, 6 Oktober 2025:
  • Balai Desa Tukdana
  • Sekitar Jembatan Bangkir
  • Balai Desa Tugu- Lelea
  • Depan Terminal Indramayu

  • Selasa, 7 Oktober 2025:

  • Balai Desa Arahan Lor
  • Balai Desa Larangan
  • Balai Desa Kedokanbunder
  • Balai Desa Pabean Udik

  • Rabu, 8 Oktober 2025:

  • Balai Desa Bondan
  • Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
  • Pasar Kertasemaya
  • Alun-alun Indramayu

  • Kamis, 9 Oktober 2025:

  • Kantor Kecamatan Losarang
  • Perempatan Karangturi
  • Desa Cemara Kecamatan Cantigi
  • Alfamart Lobener

  • Jumat, 10 Oktober 2025:

  • Tugu KB Singaraja
  • Desa Juntikebon
  • Desa Pabean Ilir
  • Desa Segeran

  • Sabtu, 11 Oktober 2025:

  • Desa Celeng Kecamatan Lohbener
  • Pasar Bangkir
  • Depan Mess Samsat Indramayu
  • Sekitar Wilayah Pecuk

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi

Layanan terkait surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara langsung di tempat pelayanan SIM keliling.

Pentingnya Memperpanjang SIM

Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara serta menghindari denda atau sanksi hukum yang bisa terjadi akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot datang ke kantor polisi. Ini menjadi bentuk dukungan dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.